Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKSA KPK: Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Fredrich Yunadi.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Fredrich Yunadi.

"Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ini telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dengan agenda tanggapan Jaksa KPK terkait eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Fredrich Yunadi.

Selanjutnya, kata dia, dalil atau alasan eksepsi terdakwa nomor 77 sampai dengan nomor 80 yang menyatakan perkara a quo merupakan perkara tindak pidana umum dan bukan perkara tindak pidana juga tidak tepat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum maupin eksepsi pribadi yang diajukan Fredrich Yunadi harus lah ditolak karena tidak beralasan dan bukan termasuk lingkup eksepsi sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata Jaksa Ikhsan.

Oleh karena itu, Jaksa KPK meminta persidangan perkara itu harus dilanjutkan pemeriksaannya berdasarkan surat dakwaan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sidang Fredrich akan dilanjutkan pada Senin (5/3) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper