Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gandeng DJP Audit Komprehensif Pajak Bank Jabar (BJB)

KPK menggandeng Direktorat Jenderal Pajak alias DJP untuk mengaudit perpajakan Bank Jabar.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak alias DJP untuk mengaudit perpajakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

Audit pajak itu sejalan dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB di beberapa media massa. 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan berhenti mengusut hanya pada pengadaan iklan BJB saja. Dia menyebut kini pengusutan diperluas dengan mengaudit keseluruhan kewajiban pajak bank daerah itu.

"Kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak corporate yang mereka lakukan. Sehingga nanti dari sana ini teman-temman dari perpajakan kemarin sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan audit," terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Budi menjelaskan, audit pajak BJB itu harapannya bisa menunjukkan di mana saja dugaan kebocoran yang terjadi di lingkungan BJB itu. Kemudian, KPK pun bisa melakukan berbagai upaya pencegahan guna menutup celah korupsi di BJB.

"Dari hasil audit itu, tentunya akan kita ketahui di mana saja kebocoran-kebocoran BJB yang terjadi selama ini," ujarnya.

Audit keseluruhan kewajiban pajak BJB itu diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, terang Budi, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

Adapun lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka pada kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper