Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pergi ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto agar tidak bepergian ke luar negeri.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto agar tidak pergi ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan hal itu dilakukan penyidik Kejagung agar penanganan kasus korupsi pemberian kredit dari bank ke PT Sritex bisa cepat rampung dan mengungkap nama lain yang terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3,6 triliun.

"Memang benar mas, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) sudah diajukan upaya cegah ke luar negeri," tutur Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/6).

Harli mengemukakan upaya pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. Menurut Harli, jika dibutuhkan maka pencegahan akan diperpanjang kembali selama 6 bulan lagi.

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ya, nanti tergantung kebutuhan penyidik. Jika dibutuhkan akan diperpanjang," katanya.

Menurut Harli, tim penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa kembali Dirut PT Stitex Iwan Kurniawan Lukminto yang hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut.

"Pekan depan yang bersangkutan akan kita panggil dan periksa ya," ujarnya.

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung melaporkan telah mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

"Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu," ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

"Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya," pungkas Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper