Kabar24.com, JAKARTA - Kejahatan seksual terhadap anak di bawah unur semakin mengkhawatirkan. Pelakunya juga semakin tak terduga. Mulai dari anak-anak hingga dewasa dengan profesi dan latar belakang berbeda.
Bahkan, seorang yang seharusnya mengemban tanggung jawab sebagai pendidik juga tanpa diduga-duga menjadi predator seksual anak. Adalah ES alias Yongki (54) yang akhirnya diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya MS alias T (7) di sebuah tempat bimbingan belajar.
"Untuk kasus paedofilia, yang terjadi di Polsek Matraman memang itu kebetulan kemarin kami turun ke lapangan melihat situasi keamanan. Kemudian dilaporkan oleh Kapolsek Matraman bahwa ada video viral, seorang laki-laki meraba-raba muridnya di bawah umur. Saya perintahkan jangan sampai masalah sosial, maka harus respon cepat, dan Kapolsek merespon dengan baik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Andry Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Menurut keterangan polisi, perbuatan bejat tersebut dilakukan di tempat bimbel di wilayah Matraman, Jakarta Timur pada 15 September lalu. Namun, baru terbongkar pada pertengahan Oktober setelah guru bimbel lainnya akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan hal yang terjadi kepada orang tua siswinya.
Setelah kejadian ini dilaporkan pada 16 Oktober 2017, visum dilakukan terhadap korban. Video dan hasil visum menjadi bukti kuat untuk mengamankan sang guru bimbel cabul hingga tak bisa berkutik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Yongki harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia terancam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga