Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tersangka Predator Seksual Anak di Cirebon Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 20 Januari 2021  |  18:02 WIB
Tersangka Predator Seksual Anak di Cirebon Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Tersangka predator anak saat ditunjukkan kepada awak media. - antara

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang predator seksual terhadap anak dengan petunjuk kartu memori yang diambil oleh salah satu korban untuk dijadikan alat bukti.

Pelaku kasus ini terancam hukuman kebiri kimia.

"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Syahduddi mengatakan, kartu memori yang menjadi petunjuk itu di dalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid.

Awalnya, lanjut Syahduddi, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga, akan tetapi orangtua korban tidak langsung melaporkan kepada polisi karena belum ada bukti.

Namun setelah itu, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orangtua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tuturnya.

Sementara, saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF (51) mengakui bahwa pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.

Namun, menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.

Syahduddi mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada jaksa dan pengadilan negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.

Selain itu, NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pelecehan Seksual Hukuman Kebiri predator anak

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top