Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 03 Januari 2023  |  19:48 WIB
Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan. Herry dengan demikian tetap divonis pidana mati.

"Kasasi JPU dan TDW = Tolak," demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (3/1/2023).

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya di tingkat banding Herry divonis dengan hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dibanding di tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Herry yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022.

Pada tingkat pertama, Herry divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung predator anak

Sumber : ,

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top