Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan. Herry dengan demikian tetap divonis pidana mati.

"Kasasi JPU dan TDW = Tolak," demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (3/1/2023).

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya di tingkat banding Herry divonis dengan hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dibanding di tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Herry yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022.

Pada tingkat pertama, Herry divonis dengan pidana penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : ,
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper