Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional CPNS Tahun 2017 memberikan penjelasan perihal adanya perubahan aturan terkait dengan pemenuhan kuota pesertaSeleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan cara menggabungkan dua sistem yakni passing grade dan pemeringkatan (rangking).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional CPNS 2017 mengemukakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) formasi SMA/DIII untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada Kementerian Hukum dan HAM pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota.
Bahkan secara kelulusan angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 % dari total peserta. Secara nasional hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta (DIY).
Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya kuota 3 kali formasi berdasarkan PermenpanRB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade.
Sementara pihak Kemenkumham menyampaikan bahwa kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini.
Pihak Kemenkumham menjelaskan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas. Selain itu rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan/napi masih timpang.
"Berdasarkan permasalahan yang ada Panselnas CPNS mengambil kebijakan untuk memenuhi kuota peserta SKB dengan menggabungkan dua sistem yaitu passing grade dan rangking," katanya, Jumat (6/10/2017).
Bima menjelaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota di antaranya Jateng dan DIY sehingga pelamar yang lulus passing grade SKD tetap memiliki prioritas untuk ikut SKB. Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan ranking. Kebijakan ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017.
"Mengapa tidak diambil dari peserta yang lulus passing grade dari Jateng dan DIY? Hal ini disebabkan karena Kemenkumham membutuhkan SDM yang mengenal daerah penempatan kedua jabatan tersebut. Dalam hal ini, tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, para pelamar yang merasa dirugikan oleh adanya aturan baru tersebut menyalurkan protesnya dengan menggalang dukungan di situs petisi online, www.change.org.
Bertus Tetanus, menggalang petisi melalui situs petisi online, www.change.org, untuk mempetisi beberapa pihak terkait dengan aturan baru tersebut yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PANRB Asman Abnur dan BKN.
Bertus menulis dalam peraturan awal diberlakukan ketentuan bahwa peserta CPNS yang lolos passing grade SKD melalui tes CAT yang berhak untuk lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang dengan passing grade minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.
Setelah selesainya SKD yang dilaksanakan pada 25-29 September 2017, aturan baru dikeluarkan pada 4 Oktober 2017 dengan merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.LL7-6fi4 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang penyampaian hasil Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2AL7 tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2007.
"Jelas ini merugikan kami yang lolos pada SKD dan memenuhi syarat minimal passing grade. Lantas apa pembeda dan apresiasi bagi kami yang lolos minimal passing grade?," tulis Bertus.
Menurut Bertus, sangat disayangkan keputusan untuk merubah aturan dilakukan setelah proses SKD selesai.
"Ini sangat kental dengan kepentingan sepihak dan melanggar hak-hak kami sebagai peserta CPNS Kemenkumham 2017 yang berhasil lolos tes kompetensi dasar berdasarkan minimal passing grade".
Baca Juga
Petisi yang dibuat Bertus tersebut, saat ini sudah ditandatangani oleh 2.500-an orang sebagai pendukung.