Kabar24.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi.
Pengaduan pada Senin (2/10/2017) dilakukan oleh seorang warga bernama Madun Hariyadi yang beralamat di Cipayung Jakarta Timur. Surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dugaan korupsi itu beredar luas pada Selasa (3/10/2017).
Dalam pengaduan itu, pelapor menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan beberapa pekerjaan, yakni pengadaan perangkat teknologi informasi senilai Rp7,8 miliar, radio trunking senilai Rp37,7 miliar, jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp39,3 miliar.
Tidak itu saja, pengerjaan lainnya yang turut dilaporkan adalah pembanguan ISS dan BAS di Gedung KPK menggunakan APBN 2016 senilai Rp25,4 miliar, pembangunan sistem keamaman teknologi informasi juga berasal dari APBN 2016 senilai Rp14,7 miliar, perangkat sistem layanan berbasis lokasi dari APBN 2016 senilai Rp14,3 miliar serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal juga senilai Rp14,3 miliar.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut diduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga dibekingi oleh Agus Rahardjo selaku pemegang anggara.
Dalam melaporkan dugaan korupsi itu, turut dilengkapi beberapa dokumen seperti informasi pemenang lelang pengadaan pembangunan insfrastruktur jaringan teknologi informasi dan lain sebagainya.
Baca Juga
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajarannya.
“Mekanisme selanjutnya, kata dia, pelapor akan diklarifikasi beserta dokumen yang dimiliki olehnya,” pungkasnya.