Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Jadi Presiden, Raja Dangdut Gugat UU Pemilu

Partai Islam Damai dan Aman atau Idaman resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum 2017 dan ingin pembahasannya dipercepat.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama berpose saat akan melakukan audiensi dengan Komisioner KPU di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama berpose saat akan melakukan audiensi dengan Komisioner KPU di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Islam Damai dan Aman atau Idaman resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilihan Umum 2017 dan ingin pembahasannya dipercepat.

Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama mengungkapkan, bahwa ada beberapa pasal yang ingin diuji oleh pihaknya. Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 22 huruf e ayat 1 yang berbunyi "pemlihan umum diselenggarakan secara langsung, bebas, umum, rahasia jujur dan adil dan diselenggarakan selama lima tahun sekali", dan ayat 2 yang berbunyi "pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden."

“Yang kami gugat adalah ketentuan mengenai president treshold karena hal ini tidak jujur dan adil,” ujarnya, Rabu (9/8/2017).

Menurut Rhoma Irama, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013, pelaksanaan pemilihan umum, baik itu pemilihan legislatif maupun presiden, serta wakilnya diselenggarakan secara serempak. Dengan demikian, menurutnya, landasan president treshold sebesar 20% berdasarkan pemilihan umum sebelumnya (2014) tidak berdasar dan melanggar hak konstitusi warga negara.

Rhoma Irama menuturkan, dinamika politik yang selalu berubah-ubah tidak bisa dijadikan landasan penetapan president treshold. Dia mencontohkan pada 2014, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh lonjakan suara yang cukup signifikan dan sebaliknya Partai Demokrat mengalami penurunan jumlah pemilih yang tidak kalah signifikannya.

“Pembatasan ini pun menutup hak konstitsusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka kehendaki,” ungkapnya.

Partai Idaman, lanjut Rhoma Irama, telah berkomitmen untuk mengajukan Ketua Umum-nya, Rhoma Irama, untuk maju sebagai calon presiden.

“Kalau tidak, untuk apa saya repot-repot datang ke MK," tegas Rhoma Irama.

Adapun hal lain yang turut digugat oleh Partai Idaman yakni mengenai ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum yang selama ini hanya dilakukan terhadap partai baru dan tidak berlaku bagi partai lama. Pihaknya menginginkan perlakuan yang sama yakni semua partai sama-sama diverifikasi.

Raja dangdut tersebut menginginkan agar MK segera melakukan pembahasan permohonan uji materi UU tersebut mengingat aturan ini telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah meski belum dicatat ke dalam lembaran negara dan diberi nomor. Pasalnya, proses verifikasi partai politik akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper