Bisnis.com, JAKARTA -- Penggunaan dana haji untuk membiayai investasi pemerintah bakal diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah seorang pengacara, M Sholeh, mendaftarkan permohonannya Rabu (9/8/2017).
Menurut Sholeh, pihaknya akan mengajuk permohonan uji materi Undang-undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Baginya, investasi dana haji sebenarnya hanyalah akal-akalan pemerintah yang ingin memanfaatkan menumpuknya dana haji akibat mahalnya setoran awal yakni Rp25 juta.
“Sementara di Malaysia hanya Rp4 juta. Antrean lebih dari 10 tahun harusnya sudah bisa gratis. Faktanya, selalu ada biaya tambahan. Calon jamaah haji dipaksa membayar mahal bukan untuk diinvestasikan,” ujarnya, dalam rilis yang diedarkan ke kalangan pewarta, Rabu (9/8/2017) pagi.
Sholeh mengatakan, penggunaan dana haji untuk tujuan lain, termasuk investasi tanpa persetujuan calon haji merupakan sebuah pelanggaran hak konstitusional. Karena itulah, pihaknya memberanikan diri untuk melakukan permohonan uji materi UU tersebut.
“Pemerintah wajib merubah kebijakan antrean yang biayanya mahal menjadi murah. Toh, dengan murah, misalkan setoran awal Rp5 juta, akan semakin memperbanyak pendaftar haji seperti di Malaysia,” pungkasnya.
Gonjang-ganjing penggunaan dana haji untuk membiayai investasi pemerintah merebak sepekan terakhir setelah pemrintah berencana menggunakan dana haji untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur strategis demi mendorong pertumbuhan ekonomi.