Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sambut Baik Densus Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pembentukan detsemen khusus antikorupsi karena kerja pemberantasan korupsi bakal semakin kuat.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pembentukan detsemen khusus antikorupsi karena kerja pemberantasan korupsi bakal semakin kuat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pembentukan detasemen khusus (densus) tersebut membuat KPK, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih padu dalam melakukan koordinasi dan supervisi.

“Jadi kalau penegak hukum kuat sebenarnya yang dirugikan adalah pelaku kejahatan hehingga kalaupun densus dibentuk dan diperkuat saya kira itu poaitif saja dan bahkan dalam konteks koordinasi dan supervisi KPK akan memberikan dukungan sepanjang itu terkait dengan kewenangan KPK dalam UU 30/2002 tentang KPK,” ujarnya, Selasa (18/7/2017).

Dia melanjutkan, dalam UU tersebut ada fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dengan 2 lembaga penegak hukum lainnya. Selain itu, pada Pasal 11 juga mengatur penanganan korupsi yang dilakukan oleh KPK dibatasi untuk kasus kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Dengan demikian, lanjutnya, pembentukan densus tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih.

Bahkan pihaknya mendorong agar penguatan terhadap kepolisian dan kejaksaan itu juga mencakup terkait dengan anggaran dan juga penghasilan bagi penegak hukum, karena hal itu merupakan bagian yang saling terkait dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia tengah membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi yang diharapkan dapat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi memberantas kejahatan yang terkategori luar biasa tersebut lebih optimal.

Sebelumnya, pada Mei lalu Kepolisian Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.

Sementara itu, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (17/7/2017) di Senayan, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan focus group discussion (FGD) terkait pembentukan Densus Antikorupsi tersebut.

“Kami sedang membuat rapat FGD, [Densus] bentuknya seperti apa, SOP-nya bagaimana, biayanya berapa jika dihitung dari tingkat mabes hingga polda karena kami mau membantu sampai tingkat polda,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Tito mengatakan pembentukan Densus Antikorupsi bukan untuk menyaingi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, lembaga antirasuah tersebut memiliki anggota terbatas hanya sekitar 1.000 orang dengan jumlah penyidik sekitar 150 orang.

Jumlah tersebut dinilainya sangat kecil dan hanya bisa fokus pada kasus tindak pidana korupsi besar dan kurang masif pengaruhnya. Dengan Densus Antikorupsi kelak diharapkan bisa membantu pemberantasan korupsi di tingkat daerah sehingga penindakan i bisa lebih optimal dan masif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper