Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setya Novanto Tersangka, Wapres JK : Perbuatan Tercela Ada Sanksinya

Kita hormati proses hukum. Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa, atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya.
Irene Agustine
Irene Agustine - Bisnis.com 18 Juli 2017  |  11:53 WIB
Setya Novanto Tersangka, Wapres JK : Perbuatan Tercela Ada Sanksinya
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, BOGOR -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar siangkat soal penetapan Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Wapres, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung

"Kita hormati proses hukum. Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa, atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK usai meninjau padepokan cabor voli untuk Asian Games 2018, di Sentul, Bogor, Selasa (18/7/2017).

"Jadi hanya konsekuensi saja ini. Maka pemerintah mendukung segala proses hukum," lanjutnya.

Pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus kartu tanda penduduk berbasis pencatatan terpadu secara elektronik (KTP-el) dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Setnov, yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-e itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, diduga berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

setya novanto korupsi e-ktp
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top