Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEKERASAN PEREMPUAN: Berikut Lima Tuntutan LBH Untuk Pemerintah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menuntut lima poin kepada pemerintah sebagai upaya meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)./.Antara-Iggoy el Fitra
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)./.Antara-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta menuntut lima poin kepada pemerintah sebagai upaya meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Pertama adalah penyelesaian pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Revisi KUHP yang lebih berpihak pada kepentingan perempuan korban serta kelompok rentan dan marjinal lainnya.

Kedua, menghapus dan merevisi ketentuan yang diskriminatif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHP dan KUHAP serta produk aturan dan kebijakan lainnya yang masih melegitimasi pelanggaran HAM dan hak-hak dasar warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak.

"Ini karena masih meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak-haknya yang mendasar termasuk belum terpenuhinya akses keadilan bagi perempuan korban serta kelompok rentan lainnya seperti pekerja rumah tangga," kata Staf Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (23/1/2017).

Poin ketiga adalah menegakkan implementasi Undang Undang Penanganan Kekerasan Dalam Rumah tangga (UU PKDRT), Undang Undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), serta aturan dan kebijakan positif lainnya secara maksimal untuk kepentingan korban.

Keempat, memberlakukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk layanan visum gratis dan rumah aman yang mudah diakses oleh korban.

"Kelima, memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana yang sudah dijamin dalam Konstitusi maupun aturan perundang-undangan khususnya hak korban atas restitusi dan hak atas bantuan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper