Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tak Ikut Campur Kelanjutan Kasus BG

Presiden Jokowi tidak mau ikut campur terkait kasus Komjen pol Budi Gunawan setelah menenangkan putusan sidang praperadilan.
Presiden Joko Widodo menerima pimpinan KPK, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./Setpres-Rusman
Presiden Joko Widodo menerima pimpinan KPK, di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015)./Setpres-Rusman

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Jokowi tidak mau ikut campur terkait kasus Komjen pol Budi Gunawan setelah menenangkan putusan sidang praperadilan.

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki mengatakan hal itu sudah dilaporkan Kepala Negara dan Jokowi tidak mau intervensi.

"Itu yang sudah saya sampaikan ke presiden, kepala negara. Beliau katakan itu penegak hukum, urusan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan, beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu," katanya dalam jumpa pers seusai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015).

Ruki menambahkan dalam waktu dekat ketiga lembaga hukum akan bertemu untuk membicarakan kelanjutan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Komjen pol Budi Gunawan.

"Jadi baru besok kita akan bicara dgn penegak hukum yang lain, jaksa dan polisi apa yang bisa kita lakukan bersama," jelas Ruki.

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi dalam jumpa pers tersebut juga membicarakan tentang gelombang gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi setelah putusan hakim Sarpin memenangkan BG.

"Kami punya strategi untuk menghadapi praperadikan yang sepertinya datang bergelombang, tidak hanya pada KPK tetapi juga Polri dan Kejaksaan," katanya.

Yang perlu dipahami publik, lanjut Johan bahwa putusan praperadilan belum merupakan yurisprudensi, acuan hukum lewat putusan peradilan sehingga KPK siap menghadapi.

Diakui bahwa gugatan praperadilan menyita perhatian dan menguras energi dalam menangani perkara. Oleh karena itu KPK mengajak pemimpin penegak hukum lain menyamakan persepsi terkait upaya praperadilan.

"Kami menghimbau apakah Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan penegak hukum menyamakan persepsi terkait upaya praperadilan yang sekarang dilakukan tersangka tidak hanya korupsi juga perkara lainnya," kata Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper