Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajukan nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim hukum 02 Nicholay Aprilindo mengusulkan hal tersebut usai kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
“Jadi tadi kami mendengar ada permohonan dari paslon 03 yang meminta dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga, seandainya dikabulkan majelis hakim, kami minta juga dihadirkan Kepala BIN,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo kemudian menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, MK akan berdiskusi lebih lanjut, meskipun sebelumnya telah menetapkan nama-nama yang dinyatakan penting untuk didengar keterangannya.
“Prinsipnya, sebenarnya sudah selesai kemarin, Pak. Kan hari ini sebenarnya sudah tidak lagi menerima itu, nanti tidak ada kepastian jadwal sidang kita ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum paslon 03 Todung Mulya Lubis menyebutkan laporan terkait ketidaknetralan pihak kepolisian selama tahapan Pemilu 2024. Dia meminta kepada Mahkamah agar menghadirkan Kapolri.
Baca Juga
“Kami tadi mencoba untuk menulis surat kepada Mahkamah Konstitusi melalui panitera, dan kami diminta untuk langsung menyampaikan kepada majelis. Usul kami, jadi bukan permintaan, adalah kalah dimungkinkan untuk menghadirkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena memang banyak sekali persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pihak kepolisian selama masa kampanye,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo memberikan respons serupa. Menurutnya, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dua permohonan pemohon sebelum memutuskan memanggil 4 menteri yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, serta pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Itu sebabnya, dia meminta pemohon agar mengikuti kebijakan Mahkamah dalam proses sidang berikutnya.
“Karena yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah Mahkamah. Sekalipun Pak Mulya juga kemudian mengusulkan Pak Kapolri untuk dipanggil,” tegasnya.