Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EFEK SARPIN: Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan. Kata JK "Kenapa Tidak?"

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai upaya pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai upaya pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan.

Kendati demikian, JK menilai Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir atas maraknya upaya praperadilan oleh tersangka korupsi.

"Artinya praperadilan salah satu cara untuk mencari keadilan. Kalau memang itu tak sesuai aturan ya tidak apa-apa, kenapa tidak?" katanya di kantor Wapres, Rabu (25/2).

Menurutnya, tidak semua penetapan status tersangka korupsi dilakukan sesuai aturan.

JK mencontohkan apabila penetapan status tersangka korupsi hanya ditetapkan berdasarkan satu alat bukti, tersangka boleh saja mengajukan gugatan praperadilan untuk mencari keadilan.

Namun, kalau KPK menetapkan status tersangka korupsi berdasarkan dua alat bukti, JK menilai KPK tidak perlu takut menghadapi gugatan praperadilan.

"Ya kalau begitu, walau sudah praperadilan kan pasti KPK menang," ujarnya.

Pasca gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, muncul fenomena yang disebut sebagai "efek sarpin" di mana sejumlah tersangka kasus korupsi juga mengikuti jejak BG.

Efek domino pengajuan gugatan praperadilan dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dana Haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus suap pengelolaan migas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, dan tersangka kasus korupsi dana penidikan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.

Dalam gugatan praperadilannya, SDA menggugat KPK sebesar Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Ratusan bahkan hingga ribuan tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka oleh instansi penegak hukum Polri dan Kejaksaan, juga akan melakukan upaya serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper