Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Dapen PT Bukit Asam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam periode 2013-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan tersangka baru ini Tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (SMS).

"Penyidik Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan 1 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam periode 2013-2018 yakni DB," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (25/4/2024).

Syahron mengatakan, DB bersama-sama dengan tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS sebagai eks Direktur Investasi Pengembangan Bukit Asam telah melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo.

Transaksi tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana diatur pada pedoman operasional investasi dana pensiun Bukit Asam.

Adapun, transaksi ini dilakukan melalui SAA selaku broker atau perantara dalam kasus dapen tersebut. Berdasarkan audit dari BPKP perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.234.506.677.586.

"[DB, ZH, MS dan SAA] melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya MAI sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi dapen Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," tambahnya.

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari kedepan," pungkasnya.

Sebagai informasi, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini menjadi enam, ZH dan MS dari Dapen PT Bukit Asam, AC owner PT PT Millenium Capital Manajemen (MCM), SAA, DB hingga  RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper