Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Jakarta Tahan Eks Dirut Dapen PT Bukit Asam Cs, Kerugian Capai Rp243 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 4 tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan (Dapen) di PT Bukit Asam.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan (Dapen) di PT Bukit Asam periode 2013 hingga 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hujum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan dalam kasus ini terdapat tersangka berinisial ZH dan AC ditempatkan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. RH dan SAA di Kelas I Salemba.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka RH dan Tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari kedepan,”  Syahron dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/4/2024).

Kemudian, Syahron menjelaskan duduk perkara dalam kasus ini yang dimulai pada periode 2013-2018. ZH selaku eks Direktur Utama Dapen Bukit Asam diduga melakukan penempatan investasi pasa Reksadana, Saham LCGP dan ARTI yang tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI).

“[ZH] melakukan penempatan Investasi pada Reksadana, Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari dengan MAI sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam,” ujar Syahron.

Syahron merincikan untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (MCM), 

Selanjutnya, untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara. Sementara itu, untuk investasi Saham ARTI, kesepakatan dilakukan dengan RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Keempat tersangka ini bersepakat untuk penempatan investasi meskipun Reksadana, LCGP dan ARTI tengah dalam performa yang tidak bagus. Namun demikian, AC hingga RH tetap menawarkan kesepakatan itu kepada ZH dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 12%-25%.

“Sehingga ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” tambahnya.

Berdasarkan audit dari BPKP perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.234.506.677.586.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper