Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA: KPK Tak Bisa Kasasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi, menyatakan putusan sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi. Ini disampaikan untuk menanggapi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kasasi untuk membatalkan putusan praperadilan penetapan status tersangka pada Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada Sidang Praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada Sidang Praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi, menyatakan putusan sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi. Ini disampaikan untuk menanggapi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kasasi untuk membatalkan putusan praperadilan penetapan status tersangka pada Budi Gunawan.

"Sesuai Pasal 45 A Undang-undang No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung itu termasuk yang tak bisa," kata Suhadi, Jumat, (20/2/2015).

Dalam pasal tersebut, tiga jenis perkara yang tidak bisa diajukan kasasi adalah putusan Praperadilan, putusan pidana paling lama satu tahun dan atau dengan denda, serta perkara tata usaha negara dengan obyek keputusan pejabat daerah. Selain itu, pada ayat (3) kasasi juga tidak diberikan pada kasus yang diajukan tapi tidak memenuhi syarat formal.

Menurut Suhadi, putusan Praperadilan langsung bersifat final di tingkat pengadilan negeri sehingga tidak ada upaya banding. Menurut Suhadi, satu-satunya obyek perkara yang bisa diajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi hanya kasus penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana, menurut Suhadi, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA. Dalam hal ini, MA menilai KPK tidak berhak melakukan upaya hukum lanjutan.

MA sendiri enggan menanggapi isi putusan Hakim Saprin Revaldi, yang memasukan penetapan tersangka sebagai materi Praperadilan. Menurut Suhadi, setiap hakim dijamin independensinya untuk menerima, memeriksa dan memutuskan suatu perkara. "MA memang sulit untuk berkata satu putusan itu benar atau salah," kata Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper