Kabar24.com, JAKARTA-- Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 30 hari mengumpulkan fakta dan membuat rekomendasi penyelesaian masalah yang melibatkan KPK dan Polri.
SIMAK: KPK VS POLRI: Setelah Lempar Bola Panas Hasto Minta “Cooling Down”
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan tim yang beranggotakan sembilan orang dari unsur akademisi, mantan pimpinan KPK dan Polri itu memiliki masa tugas 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari.
"Kepres [Keputusan Presiden]-nya sudah ada, tinggal ditandatangani Presiden," katanya di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (27/1/2015).
Tim yang dinamai Tim Penyelesaian Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Lainnya Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi itu diketuai Syafii Maarif, Jimly Asshidiqie sebagai wakil ketua, dan Hikmahanto Juwana menjadi sekretaris tim.
Kemudian, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Pangabean, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Sutanto, dan Imam Prasodjo sebagai anggota tim tersebut.
Jimly menuturkan keberadaan mantan pimpinan KPK dan Polri dalam tim tersebut tidak akan memengaruhi kemandiriannya dalam bekerja.
"Meraka tidak bisa lagi disebut mewakili KPK atau Polri, karena mereka adalah negarawan yang independen dan mampu memberi masukan kepada Presiden," ujarnya.
Menurutnya, tim tersebut bertugas mencari fakta, dan akar masalah untuk kemudian mengusulkan solusi penyelesaiannya kepada Presiden. Usulan tersebut pun dapat diberikan kapan saja, sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan masalah.
"Usulan itu juga bisa terkait orang Polri yang ditangani KPK, dan orang KPK yang ditangani Polri," ucapnya.
Tim tersebut juga nantinya memiliki kewenangan untuk mendatangi dan mengundang pihak terkait untuk mendapatkan fakta yang diperlukan. Akan tetapi, tim tersebut tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kedua lembaga itu. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Begini Cara Pemprov DKI Berantas Mafia Makam
KPK VS POLRI: Jenderal Ini Bikin Susah & Repotkan Presiden Jokowi