Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berhentikan Sutarman Sebagai Kapolri, Presiden Jokowi Dinilai Salah Melangkah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah salah mengambil keputusan dengan memberhentikan Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1)./Antara
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah salah mengambil keputusan dengan memberhentikan Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

"Menurut hemat saya, pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut Undang-Undang," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd·  

Dia mengemukakan Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.

Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.

Dalam keadaan normal, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Berhentikan Sutarman Sebagai Kapolri, Presiden Jokowi Dinilai Salah Melangkah

Menurutnya, terkait kasus Sutarman dan Budi Gunawan (BG) - yang diusulkan Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri - kalau Presiden menunda pengangkatan BG, semestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti.

"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara".

Dia menegaskan dalam keadaan seperti itu, maka Presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper