Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergantian Kapolri Mepet, Komisi III Sarankan Presiden Keluarkan Perppu

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyarankan Presiden hendaknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait masa jabatan Kapolri.
Bambang Soesatyo/Antara
Bambang Soesatyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyarankan Presiden hendaknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait masa jabatan Kapolri.

Menurutnya, pergantian Kapolri akan sulit dilakukan mengingat faktor waktu terlalu mepet dengan masa reses DPR yang akan dimulai pada 28 Juni mendatang.

Kendati Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan usulan nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses DPR, rangkaian proses dan tahapan yang harus dilalui tidak memungkinkan untuk menetapkan Kapolri baru pada Juli  2016.

Meski Kompolnas telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden, namun hingga kini belum diketahui kapan Presiden akan mengajukan usulan ke  DPR.

Sementara itu, DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni tepat sedangkan masa bakti Kapolri akan berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti  memasuki usia 58 tahun.

“Kalau pun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR,  proses dan tahapan yang berlaku dan dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu. Usulan Presiden tentang nama-nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna. Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah DPR,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senin (13/6/2016).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan setelah dua tahapan itu dilalui Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang biasanya tahapan itu pun sering memakan waktu.

“Ada pengumuman di media massa agar masyarakat memberi masukan, tracking, kunjungan ke kediaman calon, mewawancara tetangga atau lingkungan dan lain-lain. Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar 20 hari sebelum  libur Idulfitri,” terangnya.

Menurutnya, kalau pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti.

“Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).  Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah  58 tahun,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper