Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia platform investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja alias Pintu, menegaskan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan merupakan pengguna.
Salah satu tersangka dimaksud adalah Adjie, pemilik PT JN, yang diduga berinvestasi pada platform Pintu. Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025).
Melalui keterangan resmi tertulis, Pintu membantah pernyataan KPK dan menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan dengan Adjie.
"PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan, maupun mitra dari PINTU," ujar Public Relations Pintu, Yoga Samudera, pada keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Perusahaan juga disebut mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Yoga mengakui bahwa beberapa pihak dari Pintu telah diperiksa sebagai saksi dan berkoordinasi dengan KPK guna memberikan semua data maupun informasi yang dibutuhkan.
"Dalam perjalanan proses ini, kami justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal kami tegaskan kami diminta sebagai saksi dan sangat kooperatif dengan KPK," terang Yoga.
Baca Juga
Dia juga meyakini bahwa industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya untuk memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik mendalami keterangan Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro terkait dengan investasi yang dilakukan Adjie pada platform tersebut.
"Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie.
Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu.
Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan.
Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut," ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya.
Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun.
Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN.
Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.