Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman seusai rapat tertutup dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Bawas MA, dan koalisi tersebut, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman seusai rapat tertutup dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Bawas MA, dan koalisi tersebut, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

"Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB," ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP," tambah Habiburokhman.

Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

"Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

"[Jumlah DIM] sekitar 6.000," ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper