Bisnis.com, JAKARTA — Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menilai bahwa sejumlah serangan Israel ke Iran mungkin telah melanggar hukum humaniter internasional.
Dilansir dari Reuters, pernyataan itu berasal dari termuan misi pencari fakta yang diamanatkan oleh PBB. Badan investigasi itu merilis hasil temuannya, bahwa Israel melanggar hukum internasional.
"Di antara mereka yang tewas di Teheran adalah puluhan penduduk sebuah kompleks apartemen dan tiga pekerja kemanusiaan dari Palang Merah Iran, sementara situs yang rusak termasuk sebuah klinik untuk anak-anak dengan autisme dan sebuah rumah sakit di Kermanshah," kata badan investigasi tersebut dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Israel memulai serangan udara terhadap Iran dalam rangkaian serangan mendadak pada Jumat (13/6/2025), dan menewaskan sejumlah komandan tinggi Iran. Eskalasi serangan terus terjadi, hingga pada Minggu (22/6/2025) Amerika Serikat ikut menyerang Iran dengan menyasar fasilitas nuklir.
Eskalasi serangan menyebabkan eksodus dari ibu kota Iran, Teheran.
"Hal ini, dan kurangnya peringatan dini yang efektif dari Israel, yang dapat memengaruhi kemampuan penduduk untuk mencapai tempat yang aman, menimbulkan kekhawatiran serius terkait prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan kehati-hatian berdasarkan hukum humaniter internasional," jelas badan investigasi PBB.
Baca Juga
Misi khusus PBB itu melaporkan bahwa jutaan orang telah meninggalkan Teheran. Kurangnya sistem peringatan, tempat perlindungan yang memadai, hingga sistem pembatasan internet telah meningkatkan risiko bahaya bagi penduduk sipil.
Setelah Israel menyerang Evin, penjara terkenal untuk tahanan politik pada Senin (23/6/2025), para ahli menyuarakan kekhawatiran tentang mereka yang ditahan di dekat lokasi pengeboman.
"Para ahli meminta otoritas Iran untuk merelokasi tahanan dari lokasi yang berisiko terkena serangan udara," kata pernyataan tersebut.