Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Resmi Cabut Perpres Satgas Saber Pungli, Dinilai Sudah Tidak Efektif

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Presiden Prabowo Subianto meremsikan Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan pada Rabu (11/6/2025)/Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto meremsikan Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan pada Rabu (11/6/2025)/Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Dikutip melalui dokumen yang diterima Bisnis, pencabutan ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Langkah ini diambil karena keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsinya. Dalam konsiderans Perpres disebutkan bahwa pembubaran Satgas diperlukan guna mendukung efektivitas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” demikian tertulis dalam bagian pertimbangan Perpres 49/2025.

Dengan pencabutan ini, maka seluruh ketentuan dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan tersebut sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan dan operasional Satgas Saber Pungli, yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik dan pemerintahan.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 Mei 2025. Pengundangan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 75.

Ke depan, pengawasan dan pemberantasan praktik pungli akan dialihkan atau disesuaikan dengan kebijakan baru yang lebih terintegrasi di bawah sistem pengawasan internal kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Meski begitu, pemerintah belum menyampaikan apakah akan dibentuk lembaga pengganti atau reformulasi mekanisme pengawasan yang baru pasca pembubaran Satgas ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper