Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia karena hal itu sudah ada di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Karena semangat untuk korup itu selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan. Saber Pungli tidak punya wewenang pro yustisia, kalau ada yang sifatnya pro yustisia serahkan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Menko Polhukam dalam siaran resmi , Jumat (18/12/2020).
Mahfud mengatakan, Saber Pungli ini sifatnya pencegahan dan tindakan administratif, sehingga jika ada hukumnya maka di masukkan ke polisi agar tidak ada tumpang tindih. Selain itu, Saber Pungli juga tidak ada wewenang untuk melakukan pemanggilan karena tidak punya pro yustisia.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam juga mengingatkan agar Satgas Saber Pungli harus lebih kreatif dalam memberantas pungutan liar.
Apalagi saat ini pungli secara langsung sudah mulai berkurang. Instansi pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik sudah mengganti sistem pelayanannya dengan menggunakan teknologi informasi.
“Sekarang kita harus makin lebih kreatif, karena sekarang pungutan langsung sudah sangat berkurang. Sekarang sudah pakai top up untuk kita bayar tol atau parkir, di RS juga kalau mau daftar harus pencet tombol dan ada nomor daftarnya.,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.