Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga stafsus yang dicekal itu yakni adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Stafus sekaligus tenaga teknis Ibrahim Arief (IA).
"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).
Dia menambahkan pencekalan itu dilakukan lantaran tiga orang yang berkapasitas sebagai saksi itu mangkir dalam pemanggilan pertama penyidik sebelumnya.
"Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," tambahnya.
Dengan demikian, Harli menuturkan bahwa upaya cekal ini dilakukan agar tiga mantan anak buah Nadiem Makarim itu bisa kooperatif dalam perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut.
Baca Juga
Rencananya, Ibrahim, Fiona dan Jurist bakal dilakukan pemanggilan kedua pada pekan depan.
"Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal [cekal] terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," pungkas Harli.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.
Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.