Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari Pemerasan Agen TKA di Kasus Kemnaker

KPK mulai menelusuri aliran uang hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh sejumlah pihak internal di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh sejumlah pihak internal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk diketahui, KPK telah mmemeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana hasil pemerasan agen TKA yang mengurus izin di Kemnaker itu didalami dari sejumlah saksi yang telah diperiksa belakangan ini. 

"Dari beberapa saksi yang telah dipanggil, penyidik diantaranya mendalami terkait dengan aliran uang yang berasal dari agen TKA. Jadi, kita akan telisik dan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja," ungkapnya kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami proses penerbitan dokumen-dokumen izin untuk memasukkan TKA ke Indonesia. Penyidik mencermati apabila ada hal-hal terkait dengan dugaan pemerasan yang tengah diusut. 

Namun demikian, Budi masih enggan memerinci berapa perusahaan agen TKA yang diduga diperas saat mengurus izin Kemnaker. Sejauh ini, KPK menyebut hasil pemerasan yang dimaksud yang telah ditemukan berjumlah Rp53 miliar pada periode 2020-2023. Angka itu bakal berkembang sejalan dengan proses penyidikan. 

"Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenaga kerjaan ini," ujar Budi. 

Menurutnya, isu ketenagakerjaan sangat dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, kasus tersebut menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola ketenagakerjaan Indonesia. 

"Artinya jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," tuturnya. 

Adapun KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus Kemnaker itu dimulai pada Mei 2025. 

Lembaga antirasuah menduga para tersangka dari internal Kemnaker itu melakukan pemerasan terhadap agen TKA serta menerima gratifikasi. Pihak Kemnaker juga sudah melakukan pencopotan terhadap pejabat terkait. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper