Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 mobil saat menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK di salah satu gedung di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Upaya penggeledahan pun dilanjutkan hari ini di dua lokasi lain yang masih belum diungkap perinciannya oleh KPK.
"Bahwa dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat. Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Budi menyebut pihaknya akan segera menyampaikan secara lengkap hasil penggeledahan serta seluruh hal terkait dengan penyidikan kasus itu. Termasuk tersangka, konstruksi perkara serta pasal-pasal yang disangkakan.
KPK, kata Budi, juga mengapresiasi dukungan Kemnaker untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum kasus korupsi yang tengah ditangani.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya menduga terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada kasus pelayanan izin TKA di Kemnaker.
Baca Juga
Asep menyebut ada pihak Kemnaker pada Ditjen Binapenta dan PKK yang melakukan pemerasan terhadap calon TKA, pada periode 2020-2023.
"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12 e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B [UU Tipikor] terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," terang Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut telah mencopot pejabat di lingkungan Kemnaker yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA dan gratifikasi.
Yassierli menyebut kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019, atau periode sebelum dia menjabat. Kasus itu seputar izin penggunaan TKA, dan berawal dari pengaduan masyarakat ke KPK pada Juli 2024.
Dia menyebut Kemnaker telah mendukung proses hukum yang bergulir ketika mendapatkan informasi nya. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan meliputi perbaikan proses bisnis, pelayanan izin TKA hingga pencopotan pejabat-pejabat terkait.
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," terang Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).