DPR Tunggu Inisiatif Pemerintah
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
“Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Menurut Bob, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran (pembaruan) tentang peruntukannya, karena ketika diperuntukkan bagi pidana umum, maka akan melebar kemana-mana.
Dia melanjutkan, pemutakhiran juga diperlukan supaya RUU Perampasan Aset tidak bersinggungan atau bertabrakan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses, di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali,” beber politikus Gerindra tersebut.
Baca Juga
Di lain sisi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut hingga sejauh ini Baleg DPR belum menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset, meski pihaknya memasukkan RUU itu ke Prolegnas Prioritas.
“Kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tapi belum ada penugasan, kan itu kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya termasuk juga RUU-nya,” ucapnya di tempat yang sama.