Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan.
Annisa Nurul Amara,Dany Saputra
Selasa, 6 Mei 2025 | 07:38
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (5/5/2025)/BPMI
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (5/5/2025)/BPMI

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk pembuatannya.

Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

Menyusul hal tersebut,

 Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan 'lampu hijau' oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

"Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir," ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

"Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga," ucap politisi Partai Gerindra itu. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper