Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan adanya perubahan ketentuan Pasal 53 dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tentang usia pensiun prajurit TNI.
Dasco menerangkan perubahan ketentuan pasal tersebut didasarkan pada Undang-Undang institusi lain. Maka demikian, ada kenaikan batas usia pensiun.
“Pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” katanya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Adapun, bila menelisik dalam draf revisi UU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 ayat 2 menjabarkan batasan-batasan usia peniun prajurit yang terbagi seperti prajurut TNI berpangkat Bintara dan Tamtama paling tinggi pensiun pada usia 55 tahun.
Kemudian, perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi usia pensiunnya sampai 58 tahun. Adapun, perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Dalam draf tersebut juga diberikan penjelasan secara detail tentang ketentuan usia pensiun. Berikut rinciannya:
Baca Juga
a. Bintara dan Tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.