Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yakni bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mengutip keterangan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (17/3/2025) pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK tahan I dan II paling lambat pada Oktober 2025.
“Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo kemudian menghimbau agar instansi pusat dan daerah dapat melakukan analisis dan simulai dengan mempertimbangan kesiapan masing-masin instansi dalam memenuhi persyaratan.
Terlebih, Dia mengklaim bahwa kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang dan melewati berbagai pertimbangan. Keputusan tersebut juga diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.
“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Prasetyo.
Baca Juga
Di lain sisi, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan bahwa kebijakan penyesuaian pengangkatan dilakukan untuk melindungi CASN dengan menata secara komprehensif proses dan kesiapan di lapangan.
Lanjutnya, Dia menuturkan bahwa penataan ini juga ditujukan agar pengangkatan CASN dapat berjalan lebih optimal dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, dan mengklaim untuk memastikan dampak positif dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan,” pungkas Rini.