Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons kekhawatiran publik terkait kemungkinan bangkitnya dwifungsi ABRI di dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dasco menekankan dalam revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal. Pasal itu pun dimaksudkan untuk penguatan internal ke dalam dan lebih memasukkan yang sudah ada ke dalam UU, supaya tidak ada pelanggaran UU.
“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifugsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Dasco memandang bahwa penolakan-penolakan revisi UU TNI yang beredar di media sosial terhadap pasal-pasal yang disebutkan mereka, banyak yang tak sesuai dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto turut merespons kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI tersebut. Dia menekankan bahwa pihaknya akan menjaga supremasi sipil.
“Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada Kamis minggu silam itu tegas kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga
Lebih jauh, Utut berpandangan bahwa sebenarnya justru adanya revisi UU TNI ini membatasi adanya dwifungsi ABRI. Kendati demikian, dia menyampaikan pihaknya tetap memperhatikan masukan yang ada.
“Masukannya sangat kita perhatikan. Kalau kekhawatoran di Indonesia saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkasnya.