Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan penerapan pembatasan perjalanan serta melarang masuk bagi warga dari 43 negara untuk menginjakkan kaki di Amerika Serikat (AS).
Dikutip melalui Newsweek pada Minggu (16/3/2025), daftar rekomendasi telah disusun oleh pejabat keamanan AS, yang menempatkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori berbeda yaitu daftar merah, daftar oranye, dan daftar kuning.
Daftar merah tersebut terdiri dari 11 negara yang warganya akan menghadapi larangan total, sementara dua daftar negara lainnya akan menghadapi berbagai tingkat pembatasan visa.
Meski begitu, daftar rancangan tersebut memang masih dapat berubah dan belum disetujui oleh pemerintahan Trump, termasuk oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Draf memo tersebut mengikuti perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada 20 Januari 2025, yang mengharuskan pemeriksaan keamanan yang lebih ketat terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.
Perintah tersebut juga mengharuskan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau seluruhnya paling lambat 21 Maret, karena informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang sehingga memerlukan penangguhan sebagian atau penuh atas penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut.
Baca Juga
Berikut daftar 43 Negara yang Dilarang dan Ditangguhkan untuk Masuk ke AS
Daftar Merah
Draf memo tersebut mencantumkan 11 negara dalam daftar merah yang warga negaranya akan dilarang sepenuhnya memasuki AS. Negara-negara tersebut meliputi:
- Afghanistan
- Bhutan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
Daftar Oranye
Daftar oranye tersebut memuat 10 negara yang warga negaranya akan menghadapi pembatasan tambahan, tetapi bukan larangan penuh untuk memasuki AS.
Pelancong bisnis kaya dapat diizinkan masuk, tetapi tidak bagi individu yang bepergian dengan visa imigran atau turis. Warga negara dari negara-negara ini juga akan diminta untuk menjalani wawancara tatap muka wajib.
Negara-negara dalam daftar ini meliputi:
- Belarus
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Pakistan
- Rusia
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Turkmenistan
Daftar Kuning
Daftar kuning yang diusulkan mencakup 22 negara, yang memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi masalah kekurangan atau berisiko dipindahkan ke kategori lain.
Beberapa masalah yang harus diatasi negara-negara ini meliputi kegagalan untuk berbagi informasi tentang pelancong yang datang ke AS, praktik keamanan yang tidak memadai untuk menerbitkan paspor, dan menjual kewarganegaraan kepada orang-orang dari negara-negara yang dilarang.
Negara-negara dalam daftar ini meliputi:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Burkina Faso
- Kamboja
- Kamerun
- Tanjung Verde
- Chad
- Republik Kongo
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Ekuatorial
- Gambia
- Liberia
- Malawi
- Mali
- Mauritania
- St. Kitts dan Nevis
- St. Lucia
- São Tomé dan Príncipe
- Vanuatu
- Zimbabwe
Kendati demikian, belum jelas apakah individu dari negara-negara yang terkena dampak dengan visa yang ada akan dikecualikan dari pembatasan tersebut, atau visanya akan dibatalkan.