Bisnis.com, JAKARTA — Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz membeberkan solusi untuk masa tunggu (waiting list) Ibadah Haji yang mencapai puluhan tahun bagi jemaah Indonesia.
Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengurangi masa tunggu hanya dengan menambah kuota Haji. Akan tetapi, dia menyebut Indonesia belum bisa menjalankannya sekarang meskipun kuota ditambah menjadi 250 ribu jemaah haji. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian tentang bagaimana seharusnya mengelola bila ada tambahan kuota.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar penyelenggaraan haji berbasisnya layanan. Berbasis jamaah itu berbasis layanan,” tuturnya dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ishfah melanjutkan konsekuensi di Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, yang ditetapkan adalah pagu nilai manfaatnya saja.
“Karena Bipih-nya akan berbeda-beda karena berbasis layanan. Maka kemudian yang ditetapkan adalah pagu nilai manfaat. Sesuai kemudian tahapannya tahun ini nilai manfaat 35%, tahun berikutnya 30%, tahun berikutnya 25% dan seterusnya,” urainya.
Menurut dia, tidak mungkin memberikan layanan terhadap jemaah tanpa mengasumsikan bahwa angka yang akan diterima kuotanya berapa.
Baca Juga
“Kita asal-asalan kan enggak mungkin, Pak. Jadi satu-satunya cara untuk mengurangi [waiting list] dengan penambahan kuota yang bisa sampai di angka 500 ribu. Tapi kita harus jelas dulu. Mengelolanya kayak apa ini 500 ribu ini?” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus menuturkan persoalan data yang tak dapat dipungkiri saat ini adalah soal daftar tunggu haji.
“Sebenernya nggak bisa dipungkiri apa yang diharapkan oleh masyarakat, kita di lapangan waktu sosialisasi juga begitu. ‘Pak bisa ga dikurangi daftar tunggu?’ saya bilang, ‘pak sebenernya harapan bapak dengan harapan kami terutama anggota DPR sama, tapi kita memaklumi juga Arafah itu tidak bisa diperluas’,” ucapnya dalam rapat.
Sebagaimana diketahui, masa tunggu haji reguler di Indonesia saat ini bervariasi dari 11 hingga 47 tahun, tergantung daerah dan kuota yang tersedia.