Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya menggeledah rumah saudagar minyak Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan alasan penggeledahan itu lantaran pihaknya menduga kuat ada kegiatan korupsi di kediaman Riza Chalid.
"Dalam konteks sekarang bahwa penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Namun demikian, Harli menekankan bahwa penyidik Jampidsus masih perlu melakukan pendalaman terkait dengan dugaan itu, termasuk dengan dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini.
"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya? Tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).
Baca Juga
Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menemukan sejumlah uang tunai dengan pecahan US$1.500 atau senilai Rp24,5 juta dan Rp833 juta di kediaman Riza Chalid.
Adapun, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan dua perangkat komputer atau CPU. Atas temuan itu, Harli menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan penggeledahan tersebut.
"Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," pungkasnya.