Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai Rp857 juta dalam penggeledahan di rumah saudagar minyak Riza Chalid, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tunai itu terdiri dari pecahan US$1.500 dan Rp833 juta.
"Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 USD [disita penyidik Kejagung]," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berada di dalam 34 odner atau tempat penyimpanan dokumen.
Kemudian, 89 bundel dokumen dan dua perangkat komputer atau CPU. Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan penggeledahan itu.
"Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," tambahnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Selasa (25/2/2/2025) sekitar 18.15 WIB nampak rumah Riza Chalid itu bertingkat tiga.
Terlihat, rumah tersebut sudah dilakukan penyegelan mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement. Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung dengan seragam hitam terlihat keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut.
Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut. Setidaknya, parkiran mobil tersebut memuat sekitar 10 mobil.
Pada saat penggeledahan, penyidik Kejagung nampak didampingi oleh sejumlah aparat keamanan atau anggota TNI bersenjata.
Selain kediaman Riza di Jalan Jenggala Jakarta Selatan, penyidik Kejagung juga telah menggeledah ruangan yang berlokasi di Plaza Asia lantai 20. Di lokasi tersebut, penyidik Jampidsus telah menyita empat kardus yang berisi dokumen.
"Nah sedangkan di Plaza itu ditemukan 4 kardus surat-surat dokumen," pungkas Harli.