Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dugaan keterlibatan saudagar minyak Riza Chalid dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan keterlibatan Riza dalam kasus ini. Sebab, kasus rasuah itu masih dalam proses penyidikan.
"Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses," ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Dia menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut perkara korupsi itu secara tuntas. Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, tak terkecuali Riza Chalid.
"Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, saat ini masih berlangsung penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 18.15 WIB, nampak rumah bertingkat tiga itu tengah sejumlah segel dari Kejagung mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement.
Terlihat penyidik Jampidsus Kejagung keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut. Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut.
"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.