Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Kasus dugaan rasuah ini telah menyeret dua petinggi dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan tersangka terhadap anak dari saudagar minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, sejumlah tersangka penyelenggara negara dengan tersangka DMUT/Broker diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.
Fakta-fakta mengenai kasus korupsi minyak mentah Pertamina
1. Kejagung Tetapkan 7 Tersangka
Kejagung baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva, Yoki dan Kerry Andrisnto. Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, SDS (Sani Dinar Saifuddin) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
Namun demikian, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tentunya, kata Qohar, penetapan tersangka baru itu harus dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain dalam kasus jni.
"Tapi apakah ada pihak lain yang berpotensi? [tersangka] Ini penyidik lagi mendalami. Terhadap siapapun yang terlibat, apabila buktinya cukup," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
2. Ron 90 'Disulap' jadi Pertamax
Salah satu modus dalam kasus ini, yaitu mengatur spesifikasi impor. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.
Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.
"Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Qohar.
3. Kerugian Negara Rp193 Triliun
Perbuatan Riva Siahaan Cs ini dikategorikan menjadi kasus mega korupsi lantaran memiliki kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Adapun, Kejagung hingga saat ini masih menghitung kerugian negara secara riil bersama dengan ahli dan pihak terkait lainnya seperti BPKP.
4. Sita Uang Rp970 Juta
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa baru menyita uang tunai senilai Rp970 juta. Uang ratusan juta ktu diperoleh usai penyidik Jampidsus menggeledah rumah tersangka Dimas Werhaspati pada Senin (24/2/2025).
Secara terperinci, uang tersebut berasal dari pecahan beberapa mata uang seperti 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 SGD (Rp243 juta) atau dan 200 lembar mata uang pecahan US$100 (Rp326 juta).
5. Rumah Riza Chalid Digeledah
Penggeledahan terkait Riza Chalid dilakukan di rumah Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025) sekitar 12.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 18.15 WIB, nampak rumah bertingkat tiga itu telah diterapkan garis segel dari Kejagung mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement.
Terlihat penyidik Jampidsus Kejagung keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut. Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut.
Selain di kediaman Riza, penggeledahan juga dilakukan di Plaza Asia lantai 20 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman. Sekadar informasi, jauh sebelum itu, korps Adhyaksa juga telah menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Tiga tempat yang digeledah itu, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Adapun, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file.