Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia sebelum Ramadan datang yakni dengan melakukan ziarah kubur.
Melansir Nu Online, ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra (2/24).
"Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka,"
Rasulullah SAW pun menjelaskan bahwa melakukan ziarah untuk mengirimkan doa akan memperoleh pahala yang besar.
Hukum berziarah kubur untuk Wanita
Melakukan ziarah kubur bagi muslimah diperbolehkan dan tidak dilarang.
Baca Juga
Sebagian ulama yang memperbolehkan wanita melakukan ziarah kubur mengacu pada Hadist Riwayat Hakim dan Baihaqi, sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”
Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.” (HR Hakim dan Baihaqi)
Ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya. Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.
Pahala Berziarah Kubur
Pahala untuk mereka yang berziarah kubur terdapat dalam kitab Nihayutuz Zain. Juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
"Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya."
Batas Waktu Ziarah Kubur
Berziarah kubur tidak memiliki Batasan waktu. Muslim maupun Muslimah dapat melalukan ziarah kubur kapan saja.
Namun biasanya, tradisi berziarah kubur sebelum Ramadan dilakukan sebelum bulan puasa datang.