Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak wajib menunda pemanggilan kepada HK meski tengah mengajukan praperadilan.
"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut," kata Asep Guntur di KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).
Dia menambahkan, proses gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan masih bisa berjalan meski Hasto diperiksa penyidik.
Oleh karenanya, Asep menyampaikan Hasto bisa kooperatif pada panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persoalan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan ini.
"Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta agar KPK bisa menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.
Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menilai saat ini status tersangka pada kliennya itu masih belum jelas lantaran belum ada kepastian hukum.
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti," ujar Tobing.