Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU BUMN: BPK Bisa Periksa Danantara, Tapi Pangkas Kewenangan Audit BUMN

BPK diberi mandat untuk memeriksa keuangan Danantara. Namun kewenangannya memeriksa BUMN dipangkas.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan."

Danantara Meluncur Bulan Depan

Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara akan resmi meluncur sekitar bulan depan atau Maret 2025.

Tiko, sapaan Kartika, menjelaskan pemerintah bersama DPR sudah menyelesaikan revisi UU BUMN. Lewat revisi tersebut, pemerintah memungkinkan pengembang lembaga superholding baru yaitu BPI Danantara.

"Mohon bersabarlah selama sebulan untuk kepastian rincian tentang organisasi ini [Danantara]," ujar Tiko dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Dia menjelaskan BPI Danantara akan menjadi superholding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan BPI Danantara resmi dibentuk setelah RUU BUMN disahkan menjadi UU oleh DPR pada pekan lalu, Selasa (4/2/2025).

Erick menyampaikan UU yang merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN itu memiliki sejumlah pokok materi penting. Salah satunya menyangkut BPI Danantara. 

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR, Selasa (4/2/2025). 

Menurutnya, BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. 

“Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper