Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap ada keterlibatan oknum dari Kementerian dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan peran oknum itu diduga membantu terlapor berinisial AR untuk membuat surat palsu untuk pengakuan hak atas tanah.
Surat palsu itu kemudian dikirimkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Nantinya, surat itu digunakan menjadi landasan untuk penerbitan kepemilikan terkait SHGB dan SHM atas area perairan laut di Desa Kohod.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa SHM dan SHGB di area pagar laut Tangerang.
Baca Juga
Adapun, total terdapat 44 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dari puluhan saksi itu terdapat Kades Kohod Arsin, warga desa di area pagar laut Tangerang, ahli hingga pejabat di Kementerian terkait.