Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).
"Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.
"Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.
Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.
"Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya," pungkas Maryono.