Kabar24.com, JAKARTA – Razman Nasution yang mengaku sebagai kuasa hukum tersangka Irman Gusman menilai keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberhentikan kliennya sebagai ketua DPD RI tidak adil.
Pasalnya, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang menurutnya diambil secara sepihak.
“Baru dua tiga hari ditahan kemudian tidak didengar keterangannya oleh BK, kemudian divonis lalu kemudian diberhentikan, kan tidak fair. Dengar dulu penjelasan dia,” kata Razman seusai sidang paripurna DPD di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, DPD RI tidak perlu memberhentikan kliennya, tapi cukup dinonaktifkan saja.
Kekosongan pimpinan dapat diisi secara kolektif kolegial.
Razman juga mengungkapkan bahwa saat ini Ketua BK DPD RI AM Fatwa meminta diberi waktu untuk bertemu Irman.
Namun permintaan tersebut belum dapat dia penuhi.
“Beliau minta saya fasilitasi pertemuan dengan Pak Irman hari ini, tapi saya tidak menyanggupi, karena hari ini sudah jam dua. Nanti malam akan ada pembahasan di salah satu tv, sore ini kami siapkan bahan-bahan,” kata Razman.
Seperti diketahui, sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memutuskan untuk menghormati sepenuhnya keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Dengan demikian sesuai hasil pleno BK kemarin (19/9/2016) malam, tersangka Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua DPD.