Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejati Jakarta memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

"3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin," ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Dia menambahkan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.

Hanya saja, kata Syahron, baik Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut. Dengan demikian, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang.

“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

Modusnya, para tersangka diduga telah menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk dilakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

Setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan, kemudian dana itu diduga ditampung di rekening tersangka GAR. Uang tersebut juga dugaanya digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper