Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menahan Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Iwan.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, Kejati DKJ telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi.
Berdasarkan perannya, Iwan dan Fairza diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam pelaksanaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Fairza dan Gatot diduga telah bersepaka untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ kegiatan Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kekudia ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya untuk diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024. Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).
Singkatnya, kasus penyimpangan ini terkait dengan kegiatan yang diduga fiktif, namun ada ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Salah satu modusnya dengan memalsukan stempel kegiatan acara.
Adapun, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.