Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi

Kejati Jakarta mengatakan tersangka Iwan Henry Wardhana, Kadis Kebudayaan, diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan dana sebesar Rp150 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat penggeldehan kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis (19/12/2024)/Istimewa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat penggeldehan kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis (19/12/2024)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan pada Pemerintah Provinsi Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa tersangka Iwan Henry Wardhana diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan dana sebesar Rp150 miliar.

Selain menetapkan Iwan Henry Wardhana, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi. 

"Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka terkait kasus korupsi ini," tuturnya di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (2/1).

Patris menjelaskan dari tiga tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya penahanan terhadap Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi di Rumah Tahanan Negara. Sementara terhadap dua tersangka lainnya, kata Patris, masih dalam proses.

"Nanti akan kita tahan dipanggilan berikutnya ya," katanya.

Terkait perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar. Dia memastikan bahwa perkara tersebut akan berkembang, tidak berhenti hanya pada tiga tersangka saja.

"Jadi kami ini masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper